Mudah! Begini Cara Daftar UMKM Online

Bagikan

Bagaimana cara daftar UMKM online? Untuk bisa mendaftarkan UMKM Anda, ada beberapa syarat dan sejumlah prosedur yang harus Anda lalui. Persiapkan persyaratan tersebut agar bisnis UMKM Anda sah di mata hukum. Selain itu, dengan mendaftarkan usaha UMKM, terdapat beberapa manfaat yang Anda rasakan dengan mendaftarkan usaha UMKM Anda. Berikut ini ulasannya.

 

Pentingnya Peran UMKM 

Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh individu, kelompok, rumah tangga, bahkan badan usaha kecil.

Peran dan potensi UMKM ini diketahui sebagai penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar di Indonesia, tentunya berperan penting dalam pemulihan perekonomian di Indonesia.

Berdasarkan info dari Kementerian Koperasi dan UKM, pada maret 2021 lalu, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sebesar 61,07% atau setara Rp 8.573,89 triyun. Selain itu, UMKM dapat menyerap sekitar 97% dari total angkatan kerja dan mampu menghimpun sampai 60,42% dari total investasi di Indonesia.

Saat ini sudah banyak potensi bisnis sejalan dengan berkembangnya teknologi. Maka, lahirlah perusahaan rintisan (startup) yang ikut berperan membantu ekonomi di Indonesia.

Semakin banyak jumlah pelaku UMKM, maka semakin banyak potensi membantu perekonomian negara.

Lalu, bagaimana cara daftar UMKM.

 

Syarat Daftar UMKM

Agar bisa mendaftar UMKM, Anda harus memenuhi persyaratan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  • Mempunyai usha mikro.
  • Bukan berstatus sebagai pegawai PNS, BUMN, BUMN dan TNI/Polri.
  • Melampirkan surat keterangan usaha (apabila mempunyai KTP dan domisili usaha yang berbeda).
  • Tidak berada dalam masa pinjaman di kredit usaha rakyat (KUR) atau bank.

 

Kemudian, Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Foto usaha skala mikro (UMKM).
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
  • Kepemilikan UMKM dengan menyertakan  Nomor Izin Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

Cara Daftar UMKM Online

Daftar UMKM ini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan situs resmi oss.go.id Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), cara daftar UMKM online terbagi dua, yaitu:

  • Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha yang mempunyai modal kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar.
  • Non Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK) merupakan usaha yang mempunyai modal lebih dari Rp 5 miliar. Non-UMK ini bisa berupa usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri.

Berikut cara daftar UMKM online melalui Online Single Submission (OSS) milik Badab Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), antara lain:

  • Silakan kunjungi situs OSS.
  • Login menggunakan akun yang telah dimiliki.
  • Apabila Anda belum mempunyai akum, silakan dapat membuatnya di menu Registrasi.
  • Pilih skala usaha, UMK atau non- UMK.
  • Masukkan data yang dibutuhkan, kemudian klik Daftar.
  • Cek email Anda dan tekan tombol verfikasi untuk memperoleh hak akses.
  • Setelah pembuatan akun selesai, selanjutnya, Anda bisa login dan klik Perizinan Berusaha, lalu perseorangan.
  • Kemudian, pilih pendaftaran NIB sesuai dengan usaha yang dijalankan.
  • Isi formulir dengan lengkap dan benar.
  • Kemudian, klik tombol simpan dan lanjutkan.
  • Klik lagi tombol tambah usaha dan lengkapi formulir data usaha.
  • Selanjutnya, klik simpan dan lanjutkan.
  • Untuk usaha yang berskala kecil, di bagian formulir komitmen prasarana usaha, dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan.
  • Klik selanjutnya, setelah itu Anda bisa melihat rangkuman data yang sudah diisi sebelumnya.
  • Klik tanda centang di kotak disclaimer.
  • Klik proses NIB.

 

Apa Manfaat Izin UMKM?

Dengan mengantongi izin, Anda memperoleh sejumlah manfaat untuk usaha atau bisnis Anda, antara lain:

  • Memperoleh kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan.
  • Memperoleh kemudahan dalam pemberdayaan, baik dari pusat, provinsi maupun daerah.
  • Mendapatkan kemudahan untuk mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank.
  • Memperoleh pendampingan untuk mengembangkan usaha.
  • Memperoleh pengakuan yang sah di mata hukum dari berbagai pihak atas izin yang didapatkan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
  • Mendorong pelaku UKM untuk taat membayar pajak.

Itulah ulasan mengenai cara daftar UMKM online.

 

Kerja Sama Teknologi (Technology Partnership)

Kuelap terus berupaya untuk bersinergi dengan para stakeholder, mulai dari UMKM, Koperasi, perusahaan ritel, perusahaan berbasis teknologi (startup), pemerintah pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Kuelap telah berkomitmen untuk berkontribusi terhadap ekonomi di Indonesia dengan memberikan bantuan usaha kepada pihak yang potensial. Tidak hanya itu, Kuelap juga memantau bisnis Anda agar berkembang pesat. Info selengkapnya bisa di klik di sini Technology Partnership.

Bagikan ke orang terdekatmu

Dapatkan Info Terbaru

Kuelap dengan
Core Banking System,
Solusi Koperasi & UMKM.