5 Fungsi Kementerian Koperasi dan UKM Menurut UU, Apa Saja?

Bagikan

Koperasi adalah hal yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Didirikan pada tahun 1960 oleh salah satu tokoh besar negara yaitu Wakil Presiden Indonesia yang pertama, sekaligus salah satu bapak proklamator Indonesia, Mohammad Hatta.  Berkembang dan selalu menyesuaikan kondisi sosial budaya masyarakat, koperasi kini semakin mantap dalam usianya yang telah mencapai 62 tahun.

Sebegitu pentingnya koperasi, bahkan negara membuat sebuah lembaga yang melakukan pengaturan dan regulasi atas koperasi.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia merupakan sebuah kementerian di Indonesia yang melakukan pengelolaan dan regulasi mengenai urusan koperasi serta usaha kecil dan menengah. Sejak tahun 2019 Kementerian Koperasi dan UKM ini dipimpin oleh Teten Masduki.

Sebagai salah satu instansi negara, Kementerian Koperasi dan UKM juga memiliki tugas dan fungsi sebagaimana telah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 mengenai Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: “bertugas untuk menyelenggarakan segala urusan di bidang koperasi dan usaha kecil serta menengah dalam pemerintahan untuk memberikan bantuan kepada Presiden yang menyelenggarakan pemerintahan negara”.

Dalam rangka menjalankan tugasnya, fungsi-fungsi dari Kementerian Koperasi dan UKM adalah sebagai berikut :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Artinya adalah lembaga ini punya kewenangan untuk melakukan penentuan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah. Sehingga segala peraturan dan regulasi, larangan dan anjuran merupakan produk dari kementerian ini.

 

  1. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Melakukan koordinasi serta sinkronisasi dari kegiatan pelaksanaan peraturan atau kebijakan juga merupakan tugas dari Menkop dan UKM. Karena ketika peraturan telah dibuat, dan ditetapkan, tentu sangat perlu adanya koordinasi, sosialisasi dan sinkronisasi agar segala hal yang telah dirancang dapat terlaksana dengan baik dan semestinya.

 

  1. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UKM.

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Tidak hanya melakukan pengelolaan dan memberikan regulasi terhadap segala hal yang berkaitan dengan koperasi dan UKM, Kementerian ini juga melakukan pengelolaan terhadap barang milik/kekayaan negara.

 

  1. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain sebagai pihak yang membuat regulasi dan peraturan, Kementerian Koperasi juga melakukan pengawasan atas pelaksanaant tugas yang tentu saja dalam bidang Koperasi dan UKM agar berjalan sesuai dengan arahan, tugas dan tanggung jawab tetapi juga dapat memberikan bantuan apabila di tenah jalan terdapat kendala.

 

  1. Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Fungsi teknis adalah fungsi yang melibatkan pendapat, keputusan dan keterampilan perkantoran yang memadai. Ini sejalan dengan tugas pokok pengawasan atas pelaksanaan. Kementerian Koperasi adalah tempat rujukan apabila terjadi pertanyaan seputar teknis mengenai suatu regulasi dan hal-hal yang diperlukan.

 

Koperasi di Era Modern

Seiring dengan berjalannya waktu, maka koperasi pun turut berbenah. Dengan semakin majunya sistem dan teknologi, koperasi juga dituntut untuk dapat catch up dengan segala hal yang baru tersebut karena di era modern ini, di mana setiap lini dari kehidupan, teknologi hadir untuk mempermudah pekerjaaan. Sehingga banyak dari kegiatan yang melakukan migrasi dari kegiatan yang kebanyakan bersifat manual menjadi terdigitalisasi.

Karena hal tersebut Kuelap.id hadir sebagai alternatif. Untuk menyediakan layanan berebasis koperasi secara digital dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan koperasi dan UKM di selurah Indonesia.

Lewat Kuelap Nexus, anggota koperasi mampu tumbuh kian pesat. Beberapa fitur Kuelap Nexus di antaranya:

  1. Kuelap Dashboard, yang mampu membantu pengurus koperasi dalam memantau hingga menarik data analisa dari kegiatan koperasi yang telah dilakukan.
  2. Core Banking System, untuk mempermudah mengurus sisi administrasi dan database anggota, yang telah terintegrasi ke Kuelap Cloud.
  3. Kuelap Field App, sebuah aplikasi yang dapat membuat para pengurus koperasi melaksanakan tanggung jawabnya di manapun dan kapan pun, sehingga mampu membantu lebih banyak orang.
  4. Kuelap Octo yang membantu anggota koperasi melakukan segala transaksi secara digital, seperti pembayaran tagihan, pengajuan pinjaman, dll.

Bagikan ke orang terdekatmu

Artikel lainnya buat kamu.

Dapatkan Info Terbaru

Kuelap dengan
Core Banking System,
Solusi Koperasi & UMKM.