Koperasi mempunyai peran yang begitu penting bagi perkembangan sistem perekonomian di Indonesia. Badan usaha berbentuk koperasi ini sebagian besar didirikan oleh masyarakat. Hal ini karena prosesnya yang cukup mudah.

Berdasarkan data ODS KemenKopUKM pada tahun 2021, jumlah koperasi yang aktif di Indonesia mencapai 127.124 unit dengan jumlah anggota mencapai 25.098.807. Jumlah ini tersebar di seluruh Indonesia, sampai ke pelosok desa. Berikut ini ulasan lengkap mengenai koperasi!

 

Apa Itu Koperasi?

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum dengan melandaskan semua aktivitasnya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas azas kekeluargaan. Azas kekeluargaan koperasi ini mempunyai tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada para anggotanya dan membangun tatanan perekonomian nasional.

Koperasi ini dimiliki dan dikelola oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.

Menurut Bapak Koperasi, Mohammad Hatta, dalam bukunya “The Movement in Indonesia”, koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berdasarkan azas tolong-menolong.  Selain itu, menurut para ahli ekonomi lainnya seperti, Prof.R.S.Soeriatmadja, koperasi adalah suatu badan usaha yang yang dimiliki dan dikendalikan serta dijalankan oleh anggotanya.

 

Landasan Hukum Koperasi

Pemerintah telah mengatur koperasi melalui beberapa aturan, antara lain:

 

Prinsip-Prinsip Koperasi

Dalam menjalankan kegiatannya, koperasi memiliki prinsip-prinsip, antara lain:

 

Fungsi dan Peran Koperasi

Fungsi koperasi adalah menyejahterakan anggotanya sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 4, UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian), di antaranya:

Baca juga: Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

 

Bentuk dan Jenis Koperasi

Koperasi dikelompokkan menjadi beberapa bentuk dan jenis sesuai dengan tingkatan, keanggotaan dan jenis usaha.

  1. Koperasi berdasarkan tingkatannya, terdiri atas

Sebelumnya adanya UU Cipta Kerja, jumlah minimal pendirian koperasi, koperasi primer paling sedikit 20 orang dan koperasi sekunder 3 koperasi.

Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, ada perubahan ketentuan untuk jumlah minimal orang untuk mendirikan koperasi, koperasi primer paling sedikit 9 orang dan Koperasi sekunder paling sedikit 3 koperasi.

  1. Koperasi berdasarkan jenis usaha, terdiri atas:
  1. Koperasi berdasarkan keanggotaannya, terdiri dari:

 

Asal Modal Koperasi

Modal koperasi berasal dari beberapa sumber, antara lain:

– Modal Sendiri berasal dari:

Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu yang mana nilai dan mekanisme atau cara pembayarannya diatur dalam AD (Anggaran Dasar) koperasi.

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi kepada koperasi saat menjadi anggota. Untuk nilai dan mekanisme pembayaran diatur dalam AD (Anggaran Dasar) koperasi. Simpanan pokok ini tidak bisa diambil selama menjadi anggota koperasi.

Sejumlah uang atau dana yang didapat dari penyisihan sisa hasil usaha merupakan dana cadangan. Dana cadangan ini bertujuan untuk menambah modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi. Selain itu, dana cadangan menjadi harta kekayaan koperasi yang tidak dapat dibagikan ketika ada anggota koperasi yang keluar.

Sumber kekayaan koperasi berupa hibah merupakan sejumlah dana dan/atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pemerintah, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perseorangan, lembaga internasional dan pihak lainnya yang bersifat tidak mengikat (hibah). Dana hibah ini bisa digunakan untuk menanggung kerugian koperasi dan tidak bisa dibagikan kepada anggota koperasi selama koperasi belum dibubarkan.

 

– Modal Pinjaman berasal dari:

Selanjutnya, modal koperasi berasal dari, antara lain:

  1. Anggota dan Calon Anggota
  2. Berasal dari koperasi lain atau anggotanya
  3. Bank serta lembaga keuangan lainnya
  4. Penerbitan obligasi
  5. Surat utang lainnya dengan sumber yang sah secara hukum

 

Keanggotaan Koperasi

Terdapat 2 bentuk koperasi, yaitu:

  1. Anggota koperasi primer adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mumpu melakukan tindakan hukum.
  2. Anggota koperasi sekunder adalah koperasi yang sudah berbadan hukum koperasi.

Anggota koperasi primer dan sekunder mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dengan anggota lain.

 

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi 

Hak dan kewajiban anggota koperasi telah diatur dalam Pasal 20 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian.

Kewajiban anggota koperasi, antara lain:

  1. Mematuhi seluruh AD (Anggaran Dasar) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) setiap keputusan yang telah disepakati.
  2. Berpartisapasi dalam aktivitas usaha yang diadakan.
  3. Memelihara kebersamaan atas azas kekeluargaan.

Hak anggota koperasi, antara lain:

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara.
  2. Memilih atau dipilih menjadi anggota koperasi.
  3. Meminta untuk diadakan rapat anggota sesuai dengan ketentuan dalam AD (Anggaran Dasar).
  4. Mengemukakan pendapat kepada pengurus.
  5. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
  6. Mendapatkan keterangan tentang perkembangan koperasi.

Selain itu, ada beberapa hal yang menyebabkan berakhirnya anggota koperasi, yaitu:

Hak dan kewajiban anggota koperasi yang meninggal dunia bisa beralih ke ahli warisnya yang sah jika ahli waris diterima menjadi anggota yang memenuhi syarat sesuai dengan Anggaran Dasar (AD).

Itulah ulasan mengenai koperasi. Kuelap, sistem koperasi digital, dengan Kuelap Core Banking System, dukung koperasi Go Digital. Ketahui bagaimana digitalisasi koperasi dengan sistem Kuelap melalui studi kasus. Silakan klik Dapatkan Studi Kasus! Atau klik Coba Gratis sistem koperasi digital dari Kuelap, nanti tim sales Kuelap akan menghubungi Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *