Koperasi vs Pinjaman Online, Apa Bedanya?

Bagikan

Koperasi vs pinjaman online, apa bedanya? Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan pinjaman di koperasi dan pinjaman online. Ditambah lagi adanya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengatasnamakan koperasi. Karena itu, kenali apa perbedaan koperasi dan pinjol. Berikut ini ulasannya!

 

Apa Itu Koperasi?

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi juga sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan.

Koperasi juga sebagai pilar ekonomi Indonesia berperan dalam masyarakat menengah, terutama kelas menengah ke bawah.

Azas kekeluargaan ini bertujuan untuk mensejahterakan para anggota koperasi dan membangun tatanan perekonomian nasional.

Seorang ahli ekonomi bernama, Prof.R.S.Soeriatmadja mengatakan koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya.

Karena itu, peran koperasi dalam membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota sangat dibutuhkan. Begitu juga koperasi turut serta mencerdaskan bangsa melalui pendidikan atau pelatihan keterampilan, mengembangkan bisnis dan manajemen keuangan.

 

Baca juga: Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

 

Apa Itu Pinjaman Online?

Pinjol atau pinjaman online adalah pinjaman yang dilakukan secara online, baik melalui aplikasi atau website tanpa perlu adanya jaminan atau aset. Artinya adalah transaksi antara peminjam dan pinjaman online bisa dilakukan tanpa bertemu langsung. Dalam menjalankan aktivitasnya, pinjol harus mengikuti Ketetapan OJK dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.

 

Koperasi vs Pinjaman Online

Bagi Anda yang membutuhkan dana, baik itu untuk keperluan pendidikan, kesehatan, modal usaha dan sebagainya. Kenali terlebih dahulu jenis pinjaman yang melalui koperasi dan pinjaman online. Berikut ini perbedaan koperasi dan pinjol:

 

  • Pinjam Uang di Koperasi

Pinjaman melalui koperasi sangatlah berbeda dengan pinjaman online. Apabila Anda ingin meminjam uang di koperasi, syarat meminjam uang di koperasi adalah Anda harus sudah terdaftar sebagai anggota di koperasi tempat Anda meminjam uang.

 

Syarat Meminjam Uang di Koperasi

Berikut ini syarat meminjam uang di koperasi:

1. Terdaftar sebagai anggota koperasi

Apabila belum menjadi anggota koperasi, Anda bisa mengajukan permohonan dengan membawa sejumlah dokumen, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  2. Memahami keanggotaan koperasi bersifat perseorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum.
  3. Membayar Simpanan Pokok dan Wajib yang sudah ditentukan koperasi.
  4. Mengetahui dan Menyetujui Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan ketentuan yang berlaku di koperasi.

 

2. Lengkapi syarat pengajuan pinjaman

Selanjutnya, Anda melengkapi syarat pengajuan pinjaman, yaitu:

  1. Mengisi formulir pinjaman yang telah disiapkan oleh pengurus koperasi. Harap mengisi data dengan benar untuk memudahkan proses pengecekan data dan pinjaman.
  2. Melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk pinjaman di atas Rp 50 juta.
  3. Melampirkan KTP pribadi asli dan fotokopi bila belum menikah atau bisa menambahkan KTP pasangan bila sudah menikah.
  4. Melampirkan asli dan fotokopi Kartu Keluarga, slip gaji bila bekerja, rekening listrik dan buku pensiun bagi Anda yang telah memasuki masa pensiun.
  5. Dokumen pendukung sebagai jaminan pinjaman. Untuk perorangan bisa dengan BPKB kendaraan, surat tanah atau deposito. Sedangkan, untuk perusahaan atau bisnis diperlukan dokumen sesuai dengan arahan pihak koperasi.

Baca selengkapnyaCara Pinjam Uang di koperasi

 

  • Pinjam Uang di Pinjaman Online (Pinjol)

Sedangkan, syarat meminjam uang di pinjaman online adalah hanya bermodal KTP dan KK peminjam bisa memperoleh pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga lebih dari Rp50 juta. Pinjaman melalui pinjaman online atau pinjol ini mempunyai data tarik tersendiri. Dalam hal ini, hanya dalam hitungan jam, uang bisa langsung cairkan. Dengan cara ini, banyak masyarakat yang tergoda karena mudahnya mendapatkan pinjaman.

Intinya untuk mendapatkan pinjaman online, Anda tidak perlu menjadi anggota. Berbeda dengan pinjaman di koperasi yang mana syarat utamanya adalah menjadi anggota koperasi.

Yang berkembang di masyarakat ada Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, apa saja perbedaanya? Berikut perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal:

 

1. Pinjaman Online Legal

Ciri-ciri pinjol legal, yaitu:

  1. Pinjol terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
  2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor pinjol yang jelas.
  3. Dalam pengajuan pinjaman diseleksi terlebih dahulu.
  4. Besaran bunga dan biaya pinjaman dilakukan transparan.
  5. Peminjam yang tidak bisa membayar dalam kurun waktu, maksimal 90 hari, akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Kemudian, tidak dapat mengajukan pinjaman ke fintech lainnya.
  6. Mempunyai layanan pengaduan.
  7. Para perangkat peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, lokasi dan mikrofon.
  8. Pinjaman tidak ditawarkan melalui komunikasi pribadi, misalnya melalui WhatsApp atau SMS.
  9. Untuk pihak debt collector atau penagih harus mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

 

2. Pinjaman Online Ilegal

Ciri-ciri pinjol ilegal, antara lain:

  1. Pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
  2. Tidak mempunyai identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  3. Dalam proses pengajuan pinjaman dilakukan dengan sangat mudah. Bisa langsung cari tanpa ada verifikasi terlebih dahulu.
  4. Besaran bunga dan biaya pinjaman tidak transfaran. Bisanya bunga maupun denda harian dipatok dengan biaya yang tinggi. Bahkan, bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen.
  5. Tidak menyediakan layanan pengaduan.
  6. Pihak pinjol meminta akses seluruh data pribadi pada perangkat peminjam, bahkan akses ke seluruh kontak peminjam.
  7. Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai kesepakatan.
  8. Bagi peminjam yang tidak bisa membayar, pinjol ilegal akan melakukan intimidasi, ancaman teror yang tidak manusiawi, bahkan pelecehan.
  9. Adanya penyalahgunaan data peminjam.
  10. Untuk pihak debt collector atau penagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
  11. Pinjaman ditawarkan melalui komunikasi pribadi, misalnya melalui WhatsApp atau SMS dibarengi dengan iming-iming yang menggiurkan.

Itulah ulasan mengenai koperasi vs pinjaman online. Dengan mengetahui perbedaannya, Anda bisa lebih berhati-hati, jangan sampai terjebak dengan pinjol ilegal.

 

Susah Memantau Kinerja Keuangan Koperasi?

Dengan menggunakan sistem Kuelap Core Banking System dan Kuelap Dashboard, Anda bisa memantau kinerja koperasi Anda, mulai dari pendataan anggota sampai membuat laporan RAT, full service dalam satu sistem yaitu sistem Kuelap. Dapatkan benefit lainnya dengan menggunakan sistem Kuelap.

Karena itu, koperasi harus bisa mengantisipasi kendala yang berhubungan dengan keuangan yang dihadapi oleh manajemen keuangan koperasi.  Ketahui komparasi sistem koperasi digital Kuelap dan konvensional!

Silakan klik Ajukan Demo untuk mengetahui sistem koperasi digital dari Kuelap.id, nanti tim sales Kuelap akan menghubungi Anda.

Bagikan ke orang terdekatmu

Dapatkan Info Terbaru

Kuelap dengan
Core Banking System,
Solusi Koperasi & UMKM.