[wpml_language_selector_widget]

Bagaimana cara mengelola koperasi baru? Bagi koperasi yang baru didirikan, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan agar koperasi yang dibangun sesuai dengan aturan dan bisa berjalan lancar. Berikut ini ulasannya!

 

Sebelum menjalankan tugas, sebaiknya pengurus dan pengawas baru yang diangkat oleh anggota memahami aturan yang berlaku, yaitu UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasiaan dan aturan turunannya.

Di fase ini adalah masa orientasi bagi pengurus dan pengawas koperasi untuk memahami jatidiri koperasi, yang mencakup definisi, fungsi, peran dan tujuan koperasi serta perangkat organisasi, ruang lingkup usaha koperasi, permodalan koperasi, jenis koperasi dan sebagainya.

Apabila telah dipahami, maka pengurus dan pengawas koperasi siap untuk menjalankan dan menggerakkan organisasi koperasi.

 

Walaupun di dalam rapat pembukaan koperasi, Anggaran Dasar harus telah disusun, tetapi masih memerlukan penyempurnaan untuk dilampirkan saat pengajuan akta pendirian koperasi.

Anggaran Dasar (AD) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur tata cara kehidupan organisasi koperasi.

Ketentuan-ketentuan pokok tersebut, antara lain:

  1. Daftar nama pendiri;
  2. Nama dan tempat kedudukan;
  3. Maksud & tujuan serta bidang usaha;
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan;
  5. Ketentuan mengenai rapat anggota;
  6. Ketentuan mengenai pengelolan;
  7. Ketentuan mengenai permodalan;
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  9. Ketentuan mengenai pembahgian hasil usaha;
  10. Ketentuan mengenai sanksi.

Baca juga : Kuelap Octo, Aplikasi Koperasi Digital Masa Kini

 

Selanjutnya, melakukan sosialisasi Anggaran Dasar kepada semua anggota dan karyawan koperasi agar mengetahui dan memahami bagaimana menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Yang menjadi fokus sosialisasi kepada anggota koperasi adalah tentang hak dan kewajiban, mekanisme pengambilan keputusan di koperasi dan sebagainya.

Selain itu, untuk melakukan sosialisasi ini, perhatikan juga latar belakang sosio-kultural anggota koperasi agar materi yang disampaikan mudah dipahami.

 

Tahap selanjutnya adalah melengkapi prasarana dan sarana koperasi. Prasarana yang dibutuhkan antara lain: kantor lengkap dengan papan nama koperasi. Kemudian, sarana yang diperlukan yaitu: komputer, telepon, meja, kursi dan sebagainya.

Kemudian, buku organisasi, antara lain:

  1. Buku daftar anggota;
  2. Buku notulen rapat;
  3. Buku inventaris;
  4. Buku tamu;
  5. Buku sarana pejabat;
  6. Buku lain yang dibutuhkan.

Untuk mendapatkan buku-buku organisasi tersebut, dapat melalui instansi terkait yang membidangi koperasi di Kabupaten/Kota.

Data koperasi Anda berantakan? Kuelap Core Banking System ini menjadi solusi yang tepat untuk merapikan data koperasi Anda. Di era digital seperti saat ini, sudah suatu keharusan untuk beralih ke sistem digital, termasuk koperasi Anda. Digitalisasikan koperasi Anda dengan Kuelap. Baca juga: Apa Itu Core Banking System?

 

Untuk mengendalikan organisasi dan usaha koperasi terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Memonitor kegiatan;
  2. Mengevaluasi kegiatan;
  3. Mengawasi pelaksanaan;
  4. Buku tamu;
  5. Buku saran pejabat;
  6. Buku lain yang diperlukan.
  1. Mencari faktor penyebab terjadinya penyimpangan;
  2. Mencari solusi pemecahan agar penyimpangan dapat ditekan dan jika memungkinkan dicegah.

Pengendalian organisasi dan usaha koperasi ini menjadi tanggung jawab pengurus. Sedangkan, pengawasan menjadi tanggung jawab pengawas.

Itulah ulasan tentang cara mengelola koperasi baru.

 

Data Koperasi Anda Masih Berantakan atau Bermasalah? 

Migrasikan koperasi Anda dengan Kuelap, Koperasi Digital. Digitalisasi koperasi dengan sistem Kuelap Core Banking System memberikan kemudahan untuk mengurus koperasi secara digital dimana pun dan kapan pun. Ketahui komparasi sistem koperasi digital Kuelap dan konvensional!

Silakan klik Ajukan Demo untuk mengetahui sistem koperasi digital dari Kuelap.id, nanti tim sales Kuelap akan menghubungi Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *