UMKM Adalah: Pengertian hingga Perannya di Indonesia

Bagikan

Apa Itu UMKM?

UMKM adalah kepanjangan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM merupakan kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, kelompok, rumah tangga, bahkan badan usaha kecil. Hadirnya UMKM di Indonesia ini sangat diperhitungkan karena memberikan kontribusi besar untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Pada Februari 2021, pemerintah mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) No.7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP No.7/2021 atau PP UMKM).

Dengan PP UMKM ini mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam UU UMKM No.20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM)

 

Kriteria UMKM

Tidak semua usaha digolongkan sebagai UMKM. Ada kriteria khusus usaha tersebut dikategorikan sebagai UMKM. Berikut ini kriteria UMKM:

 

Kriteria UMKM berdasarkan UU UMKM  2008

Berikut ini kriteria UMKM berdasarkan UU No.20/2008, antara lain

  • Kriteria Umum

UMKM diklasifikasikan berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Kekayaan bersih adalah keuntungan atau profit bersih yang diperoleh setelah dikurangi seluruh kewajiban pengeluaran.

 

  • Kekayaan Bersih 

  1. Usaha Mikro mempunyai kekayaan bersih maksimal Rp50 juta.
  2. Usaha Kecil mempunyai kekayaan bersih atau modal bersih Rp50 juta sampai Rp. 500 juta.
  3. Sedangkan, Usaha Menengah mempunyai kekayaan bersih atau modal bersih Rp500 juta sampai 10 Miliar.

Semuanya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

 

  • Hasil Penjualan Tahunan

  1. Usaha Mikro mempunyai hasil penjualan tahunan maksimal Rp300 juta.
  2. Usaha Kecil mempunyai hasil penjualan tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 Miliar.
  3. Menengah memiliki hasil penjualan tahunan dari Rp2,5 Miliar sampai Rp50 Miliar.

 

Kriteria UMKM berdasarkan PP UMKM 2021

Berikut ini kriteria UMKM terbaru berdasarkan PP UMKM 2021:

  • Kriteria Umum

UMKM diklasifikasikan menurut kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Modal usaha yaitu modal yang berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman.

 

  • Modal Usaha

  1. Usaha Mikro mempunyai modal usaha maksimal Rp1 Milyar.
  2. Usaha Kecil memiliki modal usaha mulai dari Rp1 Milyar sampai Rp5 Miliar.
  3. Usaha Menengah mempunyai modal usaha dari Rp5 Miliar hingga Rp10 Miliar.

Semuanya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

 

  • Hasil Penjualan Tahunan

  1. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 Miliar.
  2. Usaha Kecil mempunyai hasil penjualan tahunan mulai dari Rp2 Miliar hingga Rp15 Miliar.
  3. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan dari Rp15 Miliar sampai 50 Miliar.

 

Ciri-Ciri UMKM

Untuk mengenali apakah usaha tersebut termasuk UMKM, bisa dilihat dengan ciri-ciri, antara lain:

  1. Jenis barang atau komoditi tidak tetap atau dapat berganti sewaktu-waktu.
  2. Usaha yang dijalankan belum menerapkan sistem administrasi.
  3. Tidak ada pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan usaha.
  4. Lokasi usaha sewaktu-waktu bisa berpindah.
  5. Sebagian pelaku usaha di daerah belum mempunyai akses ke lembaga perbankan.
  6. Sebagian pelaku usaha menggunakan akses ke lembaga non bank, seperti koperasi.
  7. Umumnya belum mempunyai NPWP dan surat izin atau legalitas usaha.

Baca juga: Cara Daftar UMKM Online

 

Peran UMKM bagi Ekonomi di Indonesia

UMUM mempunyai peran yang penting bagi perekonomian Indonesia, antara lain:

  • Mendorong Pemerataan Ekonomi

Dengan adanya UMKM di wilayah pelosok, maka mendorong adanya pemerataan ekonomi. Selain itu, masyarakat pedesaan juga mendapatkan kesempatan untuk mengakses barang dan jasa serta kebutuhan primer lainnya.

 

  • Terbukanya Lapangan Kerja

Berkembangnya UMKM memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa berkarya atau mendapatkan pekerjaan. Kriteria yang diberikan pun tidak seberat perusahaan-perusahaan besar sehingga membuka semua lapisan masyarakat untuk bergabung.

 

  • Pendukung Ekonomi di Lapisan Menengah atau Menengah ke Bawah

UMKM yang ada di Indonesia memberikan kontribusi yang begitu besar bagi perekonomian masyarakat, khususnya di lapisan menengah dan menengah ke bawah. Kita bisa lihat saat pandemi covid-19 kemarin, UMKM menggerakkan ekonomi di saat perusahaan besar gulung tikar.

Aksesnya yang mudah dijangkau oleh semua lapisan masyarakat ini membuat UMKM bertahan di segala situasi yang berkembang. Namun, tidak menutup mata, ada juga UMKM yang gulung tikar, tetapi kehadiran UMKM di tengah pandemi ini cukup memberikan angin segar, berputarnya roda ekonomi di masyarakat.

 

  • Meningkatkan Devisa Negara

UMKM yang telah melebarkan sayapnya ke kancah internasional atau melakukan aktivitas ekspor, memberikan kontribusi devisa negara. Hal ini menunjukkan UMKM di Indonesia mampu bersaing dengan produk luar negeri.

 

  • Terpenuhinya Kebutuhan Masyarakat

Pasalnya dengan hadirnya UMKM di pedesaan, membuka akses bagi masyarakat pedesaan untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu, UMKM ini menjadi jembatan antara konsumen dan produsen lokal.

 

Faktor Pengembangan UMKM di Indonesia

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi berkembangnya UMKM di Indonesia, antara lain:

  • Pemanfaatan Teknologi dan Informasi

Di era digital seperti saat ini, UMKM harus sejalan dengan perkembangan teknologi. Jika tidak, maka siap-siap tergerus alias gulung tikar. Saat ini sudah banyak UMKM memanfaatkan teknologi untuk memasarkan produk mereka, baik melalui website atau sosial media. Yang sedang trend sekarang ini adalah memasarkan melalui aplikasi Tiktok. Dengan begitu, pelaku UMKM bisa menjaring lebih banyak konsumen dengan memanfaatkan teknologi yang sedang trend.

 

  • Akses Pinjaman Usaha

Tidak sedikit UMKM yang membutuhkan modal usaha untuk mengembangkan usaha mereka. Namun, akses pembiayaan ini masih terbatas bagi UMKM, aplagi akses perbankan. Karen itu, UMKM di pelosok memanfaatkan lembaga non bank, contohnya Koperasi, untuk mendapatkan modal usaha. Ketahui perbedaan koperasi dan bank.

 

Kerja Sama Teknologi (Technology Partnership)

Kuelap terus berupaya untuk bersinergi dengan para stakeholder, mulai dari UMKM, Koperasi, perusahaan ritel, perusahaan berbasis teknologi (startup), pemerintah pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Kuelap telah berkomitmen untuk berkontribusi terhadap ekonomi di Indonesia dengan memberikan bantuan usaha kepada pihak yang potensial. Tidak hanya itu, Kuelap juga memantau bisnis Anda agar berkembang pesat. Info selengkapnya bisa di klik di sini Technology Partnership.

Bagikan ke orang terdekatmu

Dapatkan Info Terbaru

Kuelap dengan
Core Banking System,
Solusi Koperasi & UMKM.